Baca Berita

Penetapan Status Tersangka Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya

Oleh : kejarimalukubaratdaya | 23 September 2025 | Dibaca : 2397 Pengunjung

Penetapan Status Tersangka Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 14.30 WIT Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Kustono, S.H., M.H., Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Irfan Setya Pambudi, S.H. CLA., dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Yanda Saputra S.H., tiba di Bandar Udara Pattimura (AMQ) Kota Ambon bersama calon tersangka berinisial MR (50 Tahun).

Bahwa calon tersangka berinisial MR (50 Tahun) bersama  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Kustono, S.H., M.H., Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Irfan Setya Pambudi, S.H. CLA., dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Yanda Saputra S.H., menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pemeriksaan.

Bahwa pada pukul 16.00 WIT telah dimonitor penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak Lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011-2014 bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Bahwa tersangka MR (50 Tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pembayaran Pajak Sertifikasi Guru dan Pajak Lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2011, 2012 dan 2014, tersangka MR secara melawan hukum tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya berupa penyetoran pajak yang tidak tertib, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 578.438.779,22 (lima ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh dua rupiah).

Bahwa perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) orang saksi, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Bahwa dilakukan Penetapan tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025 tanggal 23 September 2025 di Rutan Kelas IIA Ambon. Bahwa penahanan terhadap MR (50 tahun) dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

 


Oleh : kejarimalukubaratdaya | 23 September 2025 Dibaca : 2397 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 




Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Sistem dan Kualitas Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya?