Baca Berita

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya

Oleh : kejarimalukubaratdaya | 18 Juni 2025 | Dibaca : 3728 Pengunjung

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya

Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 Pukul 08.30 WIT bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 
di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Reinaldo Sampe, S.H., M.H., Komandan Kodim 1511/Pulau Moa Letkol Inf. Galih Perkasa, Kapolres Maluku Barat Daya yang diwakili oleh Wakapolres Maluku Barat Daya, Komandan Kompi Brimob Batalyon C Pelopor, Pabung AU, Pabung AL, Pendeta Klasis Maluku Barat Daya, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Maluku Barat Daya, Lurah Tiakur, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia Maluku Barat Daya, serta seluruh pegawai, staf, dan CPNS Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H., M.H. dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menyampaikan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan nomor putusan, nama tersangka dan barang bukti yang akan dimusnahkan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa:
1)    1 (satu) buah batu kali
2)    1 (satu) buah kayu dengan pangjang 169 cm
3)    1 (satu) helai pakaian dama berwarna krem bernoda darah
4)    1 (satu) helai baju warna hitam
5)    1 (satu) helai celana berwarna putih bergambar hello kity
6)    1 (satu) helai kutang berwarna putih
7)    1 (satu) buah daster berwarna kuning hitam bermotif batik dan bermerek BATIK GIEVA
8)    1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau putih yang mana ada pembalut dan bercak darah
9)    1 (satu) buah celana berwarna biru abu-abu dan bergaris merah pada samping kiri dan kanan celanan dan tidak bermerek
10)    1 (satu) buah kaos berwarna hitam coklat bermotif loreng tidak bermerek
11)    1 (satu)helai celana dalam warna kuning yang ada sobek pada bagian depan dan coretan spido
12)    1 (satu) buah celana pendek warna hitam bercorak wana putih orange
13)    1 (satu) celana dalam warna biru
14)    1 (satu) buah bantal kepala warna merah bergambar bunga corak warna putih hijau
15)    1 (satu) buah tikar warna biru dan corak warna merah
16)    1 (satu) helai baju kaos putih berkerah bermotif putih garis-garis merah hitam dan putih dan terdapat noda darah
17)    1 (satu) helai celana pendek berwarna biru merk Life Guard terdapat noda darah pada bagian depan dan belakang
18)    1 (satu) karung bermerek nuri terdapat noda darah di bagian belakang karung
19)    1 (satu) bilah parang dengan ukuran keseluruhan 50 cm, panjang isi 35 cm, oanjang gagang/ ulu 15 cm
20)    1 sebilah parang dengan panjang lebih kurang 45 cm panjang gagang ulu 17 cm dan satu sisinya tajam;
Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk barang-barang yang mudah terbakar dan digrinda untuk barang-barang keras. Kegiatan tersebut berakhir pukul 09.30 WIT berjalan dengan aman dan lancar.


Oleh : kejarimalukubaratdaya | 18 Juni 2025 Dibaca : 3728 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 




Bagaimana Menurut Pendapat Anda Tentang Sistem dan Kualitas Pelayanan Publik di Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya?